MEDIAACEH.CO, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengedara sepeda motor yang ketahuan merokok saat berkendara. Penindakatan itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019, tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, aturan itu sudah resmi diterapkan pada 11 Maret 2019.
“Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan,” ujar Nasir, Senin 1 April 2019.
Ia menjelaskan, dalam Permen nomor 12 tahun 2019 ini mencakup turunan aturan Pasal 283 pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Menurutnya, para pengemudi diwajibkan menjaga konsetrasinya sesuai dengna Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat (1) yang bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain,” ucap dia.[]
Sumber: Dream.co.id
Discussion about this post