Jumat, Mei 23, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Merokok Saat Berkendara Motor, Denda Rp750 Ribu atau 3 Bulan Penjara

by Redaksi
2 April 2019
in Headline, News
Reading Time: 1 mins read
Merokok Saat Berkendara Motor, Denda Rp750 Ribu atau 3 Bulan Penjara
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengedara sepeda motor yang ketahuan merokok saat berkendara. Penindakatan itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019, tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, aturan itu sudah resmi diterapkan pada 11 Maret 2019.

“Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan,” ujar Nasir, Senin 1 April 2019.

Ia menjelaskan, dalam Permen nomor 12 tahun 2019 ini mencakup turunan aturan Pasal 283 pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

Menurutnya, para pengemudi diwajibkan menjaga konsetrasinya sesuai dengna Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat (1) yang bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain,” ucap dia.[]

Sumber: Dream.co.id

Tags: larangan merokokmerokok sambil berkendara
Previous Post

Terus Didemo, Presiden Aljazair Akhirnya Mengundurkan Diri

Next Post

Soal Jatah Menteri dari Prabowo, AHY: Belum Urgen untuk Dibahas

JanganLewatkan!

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan...

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Ibrahim Husen (53), warga Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan...

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

by Muhammad Isa
21 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sigli - Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan proses tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia...

Next Post
AHY: Jangan Benturkan Pancasila dengan Islam

Soal Jatah Menteri dari Prabowo, AHY: Belum Urgen untuk Dibahas

Panwaslih Aceh Singkil Terus Awasi Proses Pelipatan Surat Suara

KIP Banda Aceh Kekurangan Logistik Pemilu

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025
Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

21 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Sarjani Luncurkan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al Quran Satu Hari Satu Ayat

21 Mei 2025
Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

20 Mei 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO