Minggu, Januari 18, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Ekonomi

Bakal Dibayar, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS-TNI/Polri

by Redaksi
2 April 2019
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 1 mins read
Bakal Dibayar, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS-TNI/Polri

Ilustrasi

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.

Dengan peraturan tersebut, gaji PNS dan TNI/ Polri alami kenaikan lima persen dari sebelumnya. Peraturan ini berlaku setelah diundangkan pada 13 Maret 2019.

Lantas berapa besaran kenaikan gaji PNS dalam aturan tersebut?

Untuk diketahui sebelumnya, kenaikan gaji tersebut hanya pada gaji pokok bukan pada tunjangannya. Besarannya kenaikan gajinya sebanyak lima persen.

Dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dibedakan per golongan dan masa kerja. Adapun, pada golongan I kenaikan gaji terendah pada golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.560.800. Besaran itu naik dari yang sebelumnya Rp 1.486.500.

Sedangkan Gaji tertinggi pada golongan Id dengan masa kerja 27 tahun yang sebesar Rp 2.868.500.

Kemudian, kenaikan gaji terendah pada golongan II yaitu pada golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.022.200 atau naik dari sebelumnya Rp 1.926.000.

Sementara, besaran gaji tertinggi pada Golongan IId dengan masa kerja 33 tahun sebesar Rp 3.820.000 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 3.628.200.

Selanjutnya, pada golongan III gaji terendah pada golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.759.200 atau naik dari sebelumnya Rp 2.456.700.

Sementara, besaran gaji tertinggi pada Golongan IIId dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.797.000 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 4.568.000.

Terakhir, pada golongan IV besaran gaji terendah pada golongan IVa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.044.300 atau naik dari sebelumnya Rp 2.899.500.

Sedangkan besaran gaji tertinggi pada golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200. Besaran itu naik dari sebelumnya Rp 5.620.300.[]

Sumber: Suara.com

Tags: gaji pns naikPNS
Previous Post

Jelang Pemilu, Disdukcapil Banda Aceh Layani Pembuatan KTP pada Hari Libur

Next Post

Terus Didemo, Presiden Aljazair Akhirnya Mengundurkan Diri

JanganLewatkan!

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

by Redaksi
16 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana...

Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

by Redaksi
12 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh memastikan tindak lanjut hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026...

Majelis Wali Amanat Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Terpilih

Majelis Wali Amanat Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Terpilih

by Redaksi
12 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Syiah Kuala menetapkan tiga calon rektor terpilih pada tahapan penyaringan pemilihan...

Next Post
Terus Didemo, Presiden Aljazair Akhirnya Mengundurkan Diri

Terus Didemo, Presiden Aljazair Akhirnya Mengundurkan Diri

Merokok Saat Berkendara Motor, Denda Rp750 Ribu atau 3 Bulan Penjara

Merokok Saat Berkendara Motor, Denda Rp750 Ribu atau 3 Bulan Penjara

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

16 Januari 2026
Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO