Selasa, Juli 8, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Ekonomi

Bakal Dibayar, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS-TNI/Polri

by Redaksi
2 April 2019
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 1 mins read
Bakal Dibayar, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS-TNI/Polri

Ilustrasi

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.

Dengan peraturan tersebut, gaji PNS dan TNI/ Polri alami kenaikan lima persen dari sebelumnya. Peraturan ini berlaku setelah diundangkan pada 13 Maret 2019.

Lantas berapa besaran kenaikan gaji PNS dalam aturan tersebut?

Untuk diketahui sebelumnya, kenaikan gaji tersebut hanya pada gaji pokok bukan pada tunjangannya. Besarannya kenaikan gajinya sebanyak lima persen.

Dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dibedakan per golongan dan masa kerja. Adapun, pada golongan I kenaikan gaji terendah pada golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.560.800. Besaran itu naik dari yang sebelumnya Rp 1.486.500.

Sedangkan Gaji tertinggi pada golongan Id dengan masa kerja 27 tahun yang sebesar Rp 2.868.500.

Kemudian, kenaikan gaji terendah pada golongan II yaitu pada golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.022.200 atau naik dari sebelumnya Rp 1.926.000.

Sementara, besaran gaji tertinggi pada Golongan IId dengan masa kerja 33 tahun sebesar Rp 3.820.000 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 3.628.200.

Selanjutnya, pada golongan III gaji terendah pada golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.759.200 atau naik dari sebelumnya Rp 2.456.700.

Sementara, besaran gaji tertinggi pada Golongan IIId dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.797.000 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 4.568.000.

Terakhir, pada golongan IV besaran gaji terendah pada golongan IVa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.044.300 atau naik dari sebelumnya Rp 2.899.500.

Sedangkan besaran gaji tertinggi pada golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200. Besaran itu naik dari sebelumnya Rp 5.620.300.[]

Sumber: Suara.com

Tags: gaji pns naikPNS
Previous Post

Jelang Pemilu, Disdukcapil Banda Aceh Layani Pembuatan KTP pada Hari Libur

Next Post

Terus Didemo, Presiden Aljazair Akhirnya Mengundurkan Diri

JanganLewatkan!

Peringati HUT ke-72, Bank Indonesia Aceh Gelar Tasyakuran dan Donor Darah

Peringati HUT ke-72, Bank Indonesia Aceh Gelar Tasyakuran dan Donor Darah

by Redaksi
4 Juli 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh...

Bertemu Kepala BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

Bertemu Kepala BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

by Redaksi
3 Juli 2025
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kepegawaian serta menyelesaikan...

Wali Nanggroe Minta PT PEMA Fokus pada Usaha yang Menguntungkan dan Prospektif

Wali Nanggroe Minta PT PEMA Fokus pada Usaha yang Menguntungkan dan Prospektif

by Redaksi
2 Juli 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haythar memberikan arahan kepada manajemen PT...

Next Post
Terus Didemo, Presiden Aljazair Akhirnya Mengundurkan Diri

Terus Didemo, Presiden Aljazair Akhirnya Mengundurkan Diri

Merokok Saat Berkendara Motor, Denda Rp750 Ribu atau 3 Bulan Penjara

Merokok Saat Berkendara Motor, Denda Rp750 Ribu atau 3 Bulan Penjara

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Mualem Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Mualem Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

4 Juli 2025
Bejat! Paman Cabuli Keponakan

Bejat! Paman Cabuli Keponakan

4 Juli 2025
Peringati HUT ke-72, Bank Indonesia Aceh Gelar Tasyakuran dan Donor Darah

Peringati HUT ke-72, Bank Indonesia Aceh Gelar Tasyakuran dan Donor Darah

4 Juli 2025
Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Mualem Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

Mualem: Aceh Terus Perjuangkan Otsus Permanen dan Blang Padang sebagai Aset Umat

4 Juli 2025
Mobil Pengangkut Kambing Curian Terbalik, Sopir Meninggal, Satu Penumpang Luka-luka, Satu Kabur

Mobil Pengangkut Kambing Curian Terbalik, Sopir Meninggal, Satu Penumpang Luka-luka, Satu Kabur

4 Juli 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO