MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil megagalkan penyeludupan Narkotika jenis Sabu, yang diduga jaringan Internasional Malaysia-Aceh, di Desa Kide Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Jumat 08 Maret 2018.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan dalam penangkapan tersebut Polres Aceh Timur berhasil mengamankan sebanyak 28 kg narkotika jenis sabu dan menangkap 3 orang tersangka.
“Setelah kita mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan melihat 2 orang membawa Piber ikan menggunakan becak motor,” kata Kapolres Aceh Timur.
“Selanjutnya aparat keamanan langsung memberhentikan becak motor tersebut dan hasil mengamankan 27 Kg Narkotika jenis Sabu, kemudian 2 tersangka berinisial FI (25) dan JM (43) warga Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara dibawa ke Mapolres Aceh Timur,” kata Wahyu Kuncoro
Kapolres menambahkan, setelah menangkap 2 tersangka selanjutnya Tim Gabungan Polres Aceh Timur melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka lagi.
“Setelah melakukan pengembangan Tim Gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap 1 tersangka yang berinisial Am (39) warga Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan 1 kg sabu,” ujar Kapolres Aceh Timur.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam kurungan maksimal 14 Tahun Penjara atau seumur hidup.
Discussion about this post