MEDIAACEH.CO, Abdya – Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal bernama Luffman. Polisi berhasil meringkus dua tersangka yakni berinisial AS (42 tahun) warga Desa Cot Jeurat Kecamatan Blangpidie dan YU (43 tahun) warga desa Pawoh Kecamatan Susoh.
“Keduanya berhasil di amankan di rumah YU beserta 13 karton rokok ilegal itu. Jika di uangkan bernilai RP 61 juta rupiah,” kata Kapolres Abdya, AKBP MOH Basori, S.I.K, pada pres rilease di mapolres setempat, Jumat 29 Maret 2019.
Kapolres mengatakan, barang yang didapat oleh tersangka dari seseorang Medan atau orang tidak dikenalnya ini diperjual belikan di Abdya dan Gayo Lues dengan harga bervariasi yakni Rp 67 ribu dan 73 ribu per slop.
“Maksud dan tujuan pelaku memasok barang ilegal ini adalah mencari untuk mencari keuntungan,” sebut Kapolres.
Adapun pasal yang diterapkan untuk pelaku, kata Kapolres, pasal 199 ayat (1) UU-RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan/atau pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen yo pasal 55 KUHPpidana dengan pidana paling lama 5 tahun denda Rp 5 Ratus Juta.
Bagi kios-kios yang saat ini masih menjual rokok ilegal ini, Kapolres mengatakan jika barang yang dijual itu jumlahnya sedikit maka akan disita saja, namun jika menjual dan menyimpan dengan jumlah banyak maka akan di proses hukum.
“Kita sita yang dikios-kios kalau hanya menyimpan sedikit untuk dijual, tapi jika menyimpan dalam jumblah banyak, maka akan kita proses hukum,” kata Kapolres.
Discussion about this post