MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Sungguh malang nasib yang dialami seorang bocah 11 tahun (sebut saja melati) asal Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), seharusnya mendapat kasih sayang dan perlindungan dari seorang ayah, namun bocah ini malah dihamili oleh sang ayah tiri.
Akibat perbuatannya, ayah tiri bejat berinisial IN (31 tahun) ini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Aceh Barat Daya (Abdya). Ayah tiri ini berhasil diamankan polisi setelah mendapat laporan dari Keucik desa tempat tinggal tersangka. Tersangka diamankan pada tanggal 14 Maret 2019.
“Tersangka kita jemput paksa dikediamannya. Awal kasus ini terungkap saat guru sekolah bocah ini melihat perut korban yang tidak biasa, setelah dilakukan cek urin dinyatakanlah bahwa bocah ini sudah hamil memasuki tujuh bulan, kemudian oleh guru melapor ke kepala desa dan barulah sampai kepada kita dan langsung kita lakuka penangkapan terhadap ayah tiri korban,” sebut Kapolres Abdya, AKBP MOH Basori dalam Press Release di Mapolres setempat, Jumat 29 Maret 2019.
Kapolres menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, terungkap jika pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada bulan Agustus 2018 lalu. Kejadian ini nberlangsung di dalam kamar korban sebanyak tiga kali di malam hari saat istrinya atau ibu kandung korban sedang tidur.
“Awalnya korban tidak berani menceritakan hal ini kepada siapapun lantaran dimarahi dan diancam hingga membuatnya takut, namun setelah dinyatakan positif hamil barulah bocah ini mengaku kepada gurunya,”terang Kapolres.
Atas perbuatan bejatnya ini, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Untuk saat ini, kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan sekarang kita sedang menunggu petunjuk dari JPU,” ulasnya.[]
Discussion about this post