MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Seorang ibu rumah tangga di Kota Langsa menjadi tersangka pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia 1 tahun, Rabu 27 Maret 2019.
Kejadian tersebut terjadi di kampung Blang, Kecamatan Langsa, Kota Langsa sekira pukul 08.00 WIB.
Pelaku berinisial SY (22) melakukan pidana dengan cara melempar anaknya berinisial MH ke dalam bak mandi.
Beberapa saat kemudian, pelaku mengangkat anaknya yang sudah tidak bernyawa.
Dir Reskrimum Polda, Agus Sartijo mengatakan, usai kejadian itu, pelaku kemudian membawa jenazah anaknya ke RSUD Langsa untuk mendapatkan perawatan medis. Namun balita laki-laki itu tidak tertolong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan unit Inafis Polres Langsa ditemukan kejanggalan pada jenazah korban.
“Kemudian pelaku mengakui tentang kejahatan yang telah dilakukannya dan langsung dilakukan Penangkapan beserta dengan barang bukti tersebut di atas,” ujarnya.
Diketahui, pelaku melakukannya karena motif ekonomi dan kesal terhadap suaminya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Discussion about this post