MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf menghadiri rapat Paripurna ke-1 masa persidangan pertama DPRK setempat dalam acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Sidom Peng itu menyebutkan, LKPJ Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2018 disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran Tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2017-2022.
Adapun ruang lingkup LKPJ tersebut mencakup visi dan misi Bupati Aceh Utara, strategi dan arah kebijakan daerah, perioritas daerah, kebijakan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, tugas pembantuan dan juga tugas umum pemerintahan.
“Selama dua tahun masa kepemimpinan kami sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Utara periode 2017-2022. Dapat disampaikan, realisasi pendapatan asli belanja daerah (PAD) mencapai 65,31 persen atau Rp234.262.704.766,10 dari target yang ditetapkan sebesar Rp358.698.548.452,” ujar Sidom Peng.
Lanjutnya, “Sementara dana perimbangan tahun 2018 yang direncanakan sebesar Rp1.366.707.317,000,00 dapat direalisasikan sebesar Rp1.342.423.755.687,00 atau 98,22 persen.”
Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2018 direncanakan sebesar Rp614.046.825.217,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp610.327.542.654.13 atau 99,39 persen.
Berkenaan dengan di atas, tahun anggaran 2018 Pemkab Aceh Utara telah melaksanakan enam urusan wajib pelayanan dasar, tujuh urusan pilihan, dan lima urusan pemerintahan fungsi penunjang berdasarkan kewenangan yang diatur menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang tulus atas perhatian para pimpinan dan anggota dewan,” katanya.
Discussion about this post