MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wilayatul Hisbah Banda Aceh meminta pemilik kos untuk berperan aktif dalam upaya penegakan syariat Islam.
Hal itu mengingat banyaknya jumlah pendatang di Banda Aceh yang menjadi terpidana karena melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, rata-rata pelanggar qanun jinayah di Banda Aceh adalah warga luar Banda Aceh yang kedapatan melakukan perbuatan melanggar syariat di dalam kost.
“Kita harap orang tua mengingatkan dan pemilik kost juga mengawasi jangan hanya memberikan fasilitas tapi tidak mengawasi dan pihak gampong juga mengawasi,” ujar Safriadi usai eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana kasus khalwat dan ikhtilat di halaman masjid Baiturrahmah, Kecamatan Jaya Baru, Rabu 20 Maret 2019.
Safriadi menambahkan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam melakukan pencegahan pelanggaran Syariat Islam.
“Semua komponen ikut bahu membahu. Kita tidak mungkin dengan personel WH terbatas mengawasi sampai pelosok lorong,” ujarnya.
Discussion about this post