MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Oknum PNS Pemerintah Kota Banda Aceh berinisial IY (36) menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milik 3 tenaga honorer.
Ketiga tenaga honorer yang menjadi korban,masing-masing, Maria Ulfa (29 tahun) tenaga kontrak Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), alamat Peukan Bada Aceh Besar, Fitri Sufra (29 tahun) honor Paud, Lhoknga Aceh Besar dan Darnelly, (29 tahun) honor Paud, alamat Lampenerut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono mengatakan, aksi penipuan ini terjadi di musala SPBU Jeulingke pada Jumat 20 Juli 2018 lalu. Tersangka menjanjikan kepada para korban akan diangkat sebagai PNS jika memberikan uang sebesar Rp 86 juta. Namun, janji tersebut tidak dapat dipenuhi tersangka.
“Apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataanya dan tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar uang korban yang lain yang pernah diurus untuk jadi PNS,” ujar Ery
Para korban yang geram, akhirnya melaporkan tersangka IY ke Polda Aceh atas dugaan penipuan pada 4 Februari 2018.
“Setelah adanya laporan dari 3 korban tersebut, oknum PNS itu sudah diamankan di Polda Aceh sejak 5 Maret 2019 dan dilakukan penahanan mulai 6 Maret 2019,” ujarnya.
Discussion about this post