MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Empat Anak Buah Kapal (ABK) asal Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap Tim Fleet First Quick Response (F1QR) Lanal Lhokseumawe Lantamal 1 Koarmada di perairan Ujong Blang, Senin (18/3/2019). Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 50 kilogram sabu, serta sepucuk senjata api pistol dan tujuh butir amunisi.
Komandan Lantamal 1 Laksamana Pertama TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si dalam konferensi pers di Mako Lanal Lhokseumawe, Selasa (19/3) menyebutkan, empat tersangka penyelundupan 50 kilogram sabu itu merupakan sindikan Internasional Thailand – Aceh. Masing-masing, MU, 27 tahun, IR, 28 tahun, HA, 27 tahun dan IB, 36 tahun.
“Empat ABK itu kita tangkap setelah mereka mengambil sabu diperkirakan 70 mil dari pantai Lhokseumawe. Saat itu, personel AL yang melakukan patroli di perairan Lhokseumawe melihat dua boat yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya boat itu berhasil dihentikan di perairan Ujong Blang. Saat muatan kapan digeledah, ditemukanlah lima karung berisi 50 kilogram sabu, sepucuk pistol jenis Pietro Beretta, magazen, tujuh butir amunisi, tiga handphone (merek Samsung dua unit dan Evercross satu unit), GPS satu unit merk garmin. Dua unit boat (oskadon) juga kita amankan,” ujarnya.
Triswanto mengatakan, para tersangka itu jaringan sindikat yang dikendalikan pria berinisial FE. Jaringan itu dilaporkan tersebut kerap memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke Indonesia (per Aceh) dari Thailand ship to ship di lebih kurang 50 Nm dari perairan Tanjung Jambo Aye (Seunuddon). Kegiatan penyeludupan narkoba tersebut secara rutin dilakukan dua hingga tiga kali dalam sebulan.
“Hingga saat ini keempat tersangka masih diperiksa, hal itu guna mengungkap pemilik barang tersebut. Mereka (empat tersangka) sejauh ini diketahui sebagai kurir pengambil barang di tengah laut. Proses pemasarannya dilakukan untuk wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara dan sekitarnya serta dibawa ke Sumatera Utara oleh FE. Terkait kemana sabu-sabu itu akan dibawa, masih kitalakukan penyelidikan dan pengembangan,” terangnya.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis. “Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Nantinya mereka akan dilimpahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut. Terkait kepemilikan senpi, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkas Triswanto.
Discussion about this post