MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mendapatkan realisasi pembangunan dan pemasangan jaringan gas (Jargas) untuk saluran rumah sebanyak 5.000 unit yang ditujukan ke Kecamatan Dewantara.
Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan 18 Pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi di tahun 2019 ini ada 18 kabupaten/kota yang mendapatkan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Gas Bumi untuk rumah tangga. Sementara untuk Aceh sendiri hanya satu kabupaten yaitu, Aceh Utara saja,” kata Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib melalui Kabag Humas, Andree Prayuda.
Lanjutnya, Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dan para Bupati/Walikota terkait untuk merealisasikan pembangunan jaringan sebanyak 78.216 SR di 18 kota/kabupaten.
“Tahun 2014 lalu kita pernah mendapatkan sebanyak 3.928 SR (Saluran Rumah) meliputi Kecamatan Lhoksukon dan Tanah Luas. Sementara tahun 2019 ini sebanyak 5.000 saluran rumah untuk Kecamatan Dewantara,” terang Andree.
Discussion about this post