MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Menjelang pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang, Persatuan Wartawan Aceh Singkil (Perwasi) berharap para Jurnalis atau wartawan mampu menetralkan situasi.
“Saya berharap jurnalis khususnya dalam jajaran wartawan Aceh Singkil yang tergabung dalam Organisasi Perwasi mampu menetralkan isu hangat suasana Pemilu serentak 2019 bukan dan jangan memanas manasi,” kata Ketua Perwasi Khairuman Sabtu, 16 Maret 2019, di Singkil.
Ia mengingatkan, karena suasana pemilu selalu tidak lepas dari fitnah dan ujaran kebencian atau hasut menghasut.
“Media kerap dimanfaatkan dalam hal seperti itu, sehingga saya harapkan jurnalis mampu bertindak profesional agar tidak berdampak negatif,” katanya.
Ia menjelaskan maksud menetralkan situasi adalah dengan berusaha tetap berkarakter Lugas, jujur berprinsip yang benar katakan benar, yang salah katakan salah, tidak ditambah – tambahkan dan tidak dikurang – kurangkan.
Di masa Pemilu, semua wartawan diharapkan sekali membuat berita yang mengandung perdamaian dalam setiap tahapan pemilu, agar pesta demokrasi berjalan kondusif.
“Ruang publik harus diisi berita mencerahkan, yang damai dan tidak mengusik,” ujarnya.
Menurutnya, semua media sudah memiliki pilihan masing – masing, namun tidak berlebih lebihan, dalam memberitakan harus adil jangan hanya satu pasangan saja, tapi semua kandidat harus diberitakan atau secara global dan fakta harus membuat berita yang benar, tidak hoak.
Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat, penegak hukum dan pejabat publik agar jangan ada tindakan menghalang – halangi tugas wartawan.
“Saya harapkan jangan ada lagi tindakan menghalang halangi tugas wartawan karena bila sudah terjadi akan merugikan diri sendiri tang bisa terjerat UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yakni bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,” jelasnya.
Discussion about this post