MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap AS, 30 tahun saat melakukan transaksi sabu dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli atau undercover buy di Gampong Trieng, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu 13 Maret 2019, sekitar pukul 05.00 WIB. Turut diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 200 gram/brutto atau setara 2 ons.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Kamis, 14 Maret 2019, menyebutkan, AS merupakan warga Gampong Jumpa Geulumpang Tujong, Matangkuli.
“AS merupakan DPO terkait kasus sabu sebelumnya dengan tersangka Adi Parot. Beberapa waktu lalu, Adi Parot yang berstatus narapidana itu telah melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Lambaro,” ujar Ildani.
Beberapa hari lalu, kata Ildani, pihaknya mendapat informasi bahwa AS memiliki sabu. “Anggota kita menyamar sebagai pembeli dengan cara memesan sabu dari tersangka. Setelah disetujui, akhirnya disepakati transaksi dilakukan di belakang rumah warga yang ada di Gampong Trieng. Ketika tersangka memperlihatkan dua paket sabu yang dipesan anggota kita yang menyamar, tersangka langsung ditangkap,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka masih dimintai keterangannya,” kata AKP Ildani.[]
Discussion about this post