MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – M Amin alias Bambang (26) yang jenazahnya ditemukan di dekat tempat pembuangan sampah di Desa Lagang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 9 Maret 2019 lalu ternyata korban pembunuhan.
Hal itu terungkap setelah tim gabungan Polda Aceh, Polres Lhokseumawe dan Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara, menangkap terduga pelaku pembuhunan tersebut, berinisial SY (35) warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa 12 Maret 2019.
Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito, melalui Kasubdit III Jatanras Polda Aceh Kompol Suwalto yang dihubungi lewat telepon menyebutkan, awalnya Polres Lhokseumawe memanggil ayah angkat korban, ZU, warga Aceh Utara, untuk dimintai keterangan.
“Setelah dimintai keterangan, polisi menemukan keanehan dan lalu menginterogasi ZU. Terungkaplah bahwa ZU menyuruh orang lain atau temannya membunuh anak angkatnya yang diadopsi sejak kecil itu,” sebut Suwalto.
Setelah itu, Polres Lhokseumawe meminta bantuan Polda Aceh untuk menangkap pelaku SY di Medan, Sumatera Utara.
“Sampai di Medan, kami cari informasi SY ini ke Pematang Siantar sudah tiga hari lalu. Maka kami ke Pematang Siantar untuk menangkapnya,” katanya.
Saat ini, SY dan ZU sedang dibawa pulang ke Polres Lhokseumawe dari Pematang Siantar, Sumatera Utara. Penyidikan lanjutan akan dilakukan di Polres Lhokseumawe.
“Nanti penyidikan dan pendalaman dilakukan oleh Polres Lhokseumawe. Polda Aceh prinsipnya hanya membantu saja,” ujar Kompol Suwalto.
Sebelumnya diberitakan, mayat M Amin, warga Kabupaten Bireuen ditemukan di dekat penampungan sampah di Desa Lagang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Mayat itu awalnya diduga meninggal dunia secara normal dan ditemukan dalam kondisi membusuk.[] Sumber: Kompas.com
Discussion about this post