MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Polres Aceh Besar memusnahkan ribuan batang ganja yang ditanam di areal seluas 1 hektar di pegunungan Cot Sibatee, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Rabu 6 Maret 2019. Diperkirakan tanaman tersebut telah berusia 1-3 bulan dan tingginya mencapai 50-150 centimeter.
Untuk sampai ke ladang tersebut, dibutuhkan waktu 30 menit berjalan kaki. Dengan kondisi jalan bebatuan serta jalur naik turun dan juga harus melewati beberapa aliran sungai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut batang ganja dan kemudian dibakar. Proses pembersihan ladang ganja ini memakan waktu 1 jam.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut berawal dari informasi warga sekitar terkait keberadaan lahan yang membuat warga resah.
“Kita tidak bekerja sendiri. Ini bantuan dari masyarakat yang peduli terhadap upaya penanggulangan narkoba,” ujarnya.
Sejumlah personel dikerahkan untuk menyelidiki keberadaan ladang tersebut. Namun, hingga saat ini aparat kepolisian belum mengetahui keberadaan pemilik lahan.
“Kita sudah lakukan pengendapan selama seminggu, namun belum ada tanda-tanda pelaku untuk ditangkap,” ujarnya.
Discussion about this post