MEDIAACEH.CO, Abdya – Sejumlah banner Capres-Cawapres nomor 01 yang ditemukan terpasang melanggar aturan, di pagar dan tiang lampu jalan taman jalan dua jalur menuju komplek kantor bupati Aceh Barat Daya (Abdya) kini sudah ditertipkan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya, Ilman Sahputra, membenarkan bahwa Banner yang melanggar aturan itu sudah ditertibkan. Penertiban terhadap APK Capres-Cawapres 01 ini dilakukan oleh Timses.
“Sudah kami komunikasi dengan Timses, mereka yang menertibkan sendiri,” kata Ilman, Senin 4 Maret 2019.
Ilman mengatakan, dalam menangani hal seperti itu, pihaknya terlebih dahulu mengutamakan langkah persuasif, yaitu dengan berkoordinasi apakah ditertibkan sendiri dan jika Timses tidak mengindahkan barulah Satpol PP yang akan menertibkan.
“Tentu kita utamakan langkah bijak dulu untuk menghindari gesekan,” ujarnya.
Pantauan mediaaceh.co, benar saja lokasi yang dari pagi hingga jelang siang terdapat sebanyak 9 APK Capres-Cawapres nomor 01 terpasang di pagar dan lampu taman jalan dua jalur menuju kantor bupati, sorenya sudah tidak terlihat lagi APK-APK itu.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah banner capres dan cawapres nomor 01 ditemukan terpasang melanggar aturan. Sembilan banner capres-cawapres ini dipasang di pagar dan tiang lampu taman jalan dua jalur menuju komplek kantor bupati Aceh Barat Daya, Senin 4 Maret 2019.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya, Ilman Sahputra, membenarkan bahwa melanggar aturan pemasanggan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi itu (pagar dan tiang lampu).
Dia mengatakan, hari ini juga pihaknya bersama sejumlah unsur akan melakukan penertiban.
“Benar menggar aturan, kita akan tertipkan hari ini juga,” kata Ilman,” Senin 4 Maret 2019.
Discussion about this post