MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Permintaan lisan Sekda Aceh Barat Daya (Abdya) untuk mengaudit anggaran pengadaan bibit ayam Kampung Unggul Balitbang (KUB) yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 di sauti.
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Said Zailani, mengaku dalam waktu dekat akan melakukan audit. Pihaknya akan meminta dokumen atau data kepada DPM4P terkait kelompok mana saja yang belum disalurkan bibit ayam KUB.
Dokumen ini, sebagai data awal bagi untuk melihat masalah yang terjadi pada proses pengadaan ayam KUB untuk 96 desa yang sudah memesan kepada pihak penyedia.
“Dari data awal inilah nanti baru kita bentuk tim untuk menginvestigasi dan mengaudit dana desa,” kata Said, Jumat 1 Maret 2019.
Jika nanti hasil dari investigasi ada temuan, maka pihaknya akan memberi batas waktu kepada rekanan untuk mengembalikan uang negara, dan jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka pihaknya akan meminta TP4D Kejaksaan untuk melakukan pendampingan.
“Kita tentu mengikuti tahapan. Kita harap pihak rekanan tidak menghindar, jika ada kerugian Negara kembalikan saja,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diminta untuk melakukan audit anggaran pengadaan bibit ayam Kampung Unggul Balitbang (KUB) yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2018.
Hal ini dikatakan Sekda Abdya, Drs. Thamrin ditemui di ruang kerjanya.”Sudah saya sampaikan secara lisan kepada pihak inspektorat untuk melakukan audit terhadap gampong-gampong yang belum menerima penyaluran ayam KUB,” kata Sekda, Kamis 28 Februari 2019.[]
Discussion about this post