MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa banner dan poster caleg dari berbagai partai politik terlihat terpasang dengan cara dipaku di pohon-pohon yang ada di pinggiran jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 2 Maret 2019.
“Banner, poster dan lainnya tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pemerintah, serta pohon-pohon yang ada di pinggir jalan. Ini jadi catatan bagi kami dan akan kami diskusikan lagi dengan pimpinan semua,” ujar Kondiv Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, Safwani, S.H, kepada mediaaceh.co, Sabtu 2 Maret 2019.
Safwani mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menangani pelanggaran administratif yang dilakukan caleg Perindo dari Dapil II atas nama Bustamam. “Untuk caleg Bustamam itu telah kita putuskan terbukti bersalah dan telah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut oleh KIP Aceh Utara, dengan mencoret namanya dari daftar caleg,” ucapnya.
Ditambahkan, ada sekitar 10 kasus laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu yang masuk ke Panwaslih Aceh Utara, khususnya terkait pengrusakan atau penghilangan APK. “Kita terima laporan, akan tetapi setelah kita lakukan penyelidikan dan penelitian bersama Gakkumdu, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa kita tindak lanjuti.”
Disebutkan Safwani, termasuk laporan dari caleg Abdul Samin di Kecamatan Tanah Jambo Aye yang tidak cukup unsur pidana pemilu. “Nah, yang tidak memenuhi syarat formil tersebut adalah tidak cukupnya unsur tidak pidana pemilu, seperti laporan caleg Abdul Samin di Tanah Jambo Aye. Itu merupakan tindak pidana umum, sehingga si caleg atau korban harus melaporkan ke kepolisian setempat untuk proses penanganannya. Itu tidak memenuhi syarat tindak pidana pemilu karena pelakunya sipil atau masyarakat biasa yang tidak terlibat sebagai peserta pemilu. Dia (pelaku) juga bukan timses dari caleg manapun,” terangnya.
Kata dia, laporan pengrusakan dan penghilangan APK caleg itu terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Paya Bakong, Kuta Makmur, Muara Batu, Tanah Jambo Aye dan lainnya.
“Kita selalu mengimbau kepada para caleg atau para peserta pemilu untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang, termasuk tentang tempat pemasangan APK yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 1 huruf h bahwa, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” pungkas Safwani.
Discussion about this post