MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – 203 batang kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar di hutan di Gamponh Bedari, Kecamatan Simpang Jernih disita oleh Polres Aceh Timur.
Dilansir dari Detik.com, Selasa 05 Februari 2019, dalam penggerebekan tersebut, pemilik dan pemotong kayu berhasir kabur.
“Anggota kami menemukan lokasi kegiatan illegal logging serta didapatkan barang bukti ratusan balok kayu berbagai jenis. Namun di lokasi tidak ditemukan pemilik kayu maupun pekerja, diduga mereka melarikan diri karena mengetahui kedatangan anggota kami,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro kepada wartawan, Selasa 05 Februari 2019.
Penemuan ratusan batang kayu ilegal ini berawal dari informasi terkait aktivitas pembalakan liar di lokasi. Kanit III Satreskrim Polres Aceh Timur dibantu personel Resmob meluncur ke lokasi dan melakukan penyisiran. Akses ke lokasi tergolong sulit karena hanya dapat diakses menggunakan rakit dengan menyusuri aliran sungai.
Tiba di lokasi, polisi menemukan kayu-kayu yang sudah ditebang. Polisi sempat kesulitan mengangkut kayu ke Mapolres Aceh Timur. Setelah meminta bantuan pihak Polsek, selanjutnya diputuskan untuk membuat rakit dengan bantuan masyarakat.
“Hal ini dilakukan karena lokasi penemuan barang bukti kayu tersebut tidak bisa dilalui dengan kendaraan. Salah satu akses untuk mempermudah adalah dengan cara dihanyutkan ke sungai yang nantinya akan bermuara di sebuah desa yang masuk wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Dari situlah kayu bisa diangkut dengan kendaraan,” jelas Wahyu.
Setelah kayu dihanyutkan, kemudian dikumpulkan lagi begitu tiba di Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut selanjutnya dititipkan di sebuah kilang kayu tidak jauh dari aliran sungai.
Setelah terkumpul semua, kayu tersebut diangkut ke Mapolres Aceh Timur dan butuh waktu dua hari. Pada Sabtu (2/2), polisi mengangkut 164 batang kayu dari kilang dan esoknya membawa 39 batang kayu.
“Sehingga jumlah total barang bukti yang kami amankan sebanyak 203 batang kayu,” bebernya.
]Menurut Wahyu, polisi akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu. Selain itu, untuk memastikan dan pengukuran tonase barang bukti yang sudah kami amankan.
“Sedangkan pemilik kayu atau pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan illegal logging tersebut masih dalam penyelidikan,” ungkap Wahyu.[]
Discussion about this post