MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) sejumlah calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga kini masih saja didapati yang melanggar aturan. Walau pihak penyelenggara di kabupaten itu sudah pernah melakukan penertiban.
Temuan mediaaceh.co, sejumlah APK Caleg masih terlihat melanggar aturan yakni dengan memaku di pohon. Pemandangan ini terlihat di Desa Kutatinggi, Kecamatan Blangpidie tepatnya di samping SMA Blangpidie.
Di sana ada terlihat APK dari sejumblah Caleg baik DPR RI, DPRA dan DPRD. Padahal, pemasangan APK sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum, namun hal ini ternyata masih saja dilanggar oleh para Caleg di kabupaten itu.
Di konfirmasi mediaaceh.co, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Ilman Sahputra, membenarkan bahwa pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku merupakan hal yang dilarang.
“Itu pelanggaran, tidak boleh,”kata Ilman Sahputra, Kamis 28 Februari 2019.
Dujelaskan, sebenarnya terkait APK-APK yang melanggar aturan pihaknya sudah pernah melakukan penertiban beberapa waktu lalu dan, bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak partai peserta pemilu.
“Kita juga sudah sosialisasi dengan pihak partai terkait hal ini, dan juga sudah kita lakukan penertiban bersama pihak terkait beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sementara terkait APK yang masih melanggar aturan (terpasang di pohon) pihaknya akan segera melakukan penertiban bersama pihak terkait.
“Kita tertibkan segera,” imbuhnya.[]
Discussion about this post