MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Pemkab Aceh ISngkil telah mensahkan satu dari beberapa rancangan Peraturan daerah (Qanun) Haji guna meningkatkan pelayanan di bidang Haji.
Kepala Kemenag Aceh Singkil, Salihin Mizal, mengatakan, rancangan qanun tersebut adalah Rancangan Qanun Penyelenggaraan ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji yang sudah disahkan sejak tahun anggaran 2018 lalu.
“Raqan tersebut, disahkan melalui pembahasan antara pemerintah kabupaten Aceh Singkil dengan tim badan legislatif dewan perwakilan Rakyat Aceh Singkil yang disudahi dengan disetujuinya raqan tersebut menjadi qanun penyelenggaraan ibadah haji daerah dan biaya transportasi haji daerah melalui sudang paripurna,” kata Salihin Mizal, Kamis 28 Februari 2019..
Disahkannya Raqan ini, kata Salihin, sangat saya apresiasi, selaku salah satu inisiator dari rancangan qanun haji tersebut pada selasa 27 Februari 2019 kemarin melalui seluler saya ucapkan terima kasih banyak kepada bupati Aceh Singkil Dulmusrid beserta timnya.
Kemudian, sambungnya, Kepada dewan perwakilan rakyat Aceh Singkil yang sudah menerima usulan draf rancangan qanun ini, menjadi program legislasi serta tak lepas dari peran badan legislasi DPRK Aceh Singkil yang begitu mendukung qanun tesebut menjadi qanun haji Aceh Singkil.
“Dengan disahkannya qanun haji ini, menjadi sebuah prestasi bagi pemerintah daerah Aceh Singkil, sebab sepengatahuan kami qanun haji ini baru ada pertama di provinsi Aceh,”paparnya.
Untuk itu lanjut Salihin, bahwa banyak manfaat dan gunanya dari disahkannya qanun itu, qanun itu nanti akan dapat meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji kita kedepannya, serta membantu jamaah haji kita Aceh Singkil baik dibidang pembinaan, perlindungan jamaah serta akan memberikan semangat bagi jamaah dalam melakukan ibadah ketanah suci, karena daerah sangat perhatian.
“Pihaknya juga berharap kepada pemerintah provinsi Aceh dan kabupaten lain, agar dapat membuat qanun haji di daerah masing-masing terutama qanun Aceh tentang pembagian Kuota Haji, sehingga Kedepannya qouta Haji ini bisa dibagi sesuai dengan perbandingan jumlah penduduknya,” tuturnya.[]
Discussion about this post