MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (DPRK) mengesahkan Rancangan Qanun Pemerintahan Gampong. Pengesahan berlangsung pada rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi DPRK Banda Aceh yang dipimpin wakil ketua DPRK Banda Aceh Hendra Budiansyah dan dihadiri wakil walikota Banda Aceh Zainal Arifin.
Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Arida Sahputra dalam pandangan fraksi nya menyebutkan, lahirnya Qanun pemerintahan gampong semata-mata untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi gampong-gampong itu sendiri. Terutama dalam hal pembagian tugas dan tanggungjawab dari setiap perangkat gampong agar tidak tumpang tindih.
“Dengan demikian kita harapkan seluruh perangkat gampong bisa tetap kompak dan menjaga hubungan baik dalam rangka memajukan gampongnya masing-masing, sehingga kedepan kita tidak mendengar lagi ada selisih paham, khususnya yang sering terjadi adalah antara keuchik dengan tuha Peut gampong yang berujung pada agenda penurunan Keuchik,” ujar Arida, Kamis 21 Februari 2019.
Selain itu kata Arida, melalui qanun pemerintahan gampong tersebut juga diharapkan agar pengelolaan anggaran gampong, baik itu yang berasal dari Dana Desa, ADG dan pendapatan lain, agar dikelola dengan baik dan transparan sehingga kedepan tidak terdengar ada Keuchik atau perangkat gampong di Banda Aceh yang harus berurusan dengan penegak hukum dikarenakan salah dalam mengelola anggaran. Oleh karen itu pihaknya berharap agar pemerintah gampong tidak terlambat dalam menyusun Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja gampong (RAPBG) beserta laporan pertanggungjawabannya.
“Disamping itu dalam setiap hal pembangunan di gampong kami selalu menekankan agar dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat, sehingga pembangunan di gampong benar-benar berbasis kebutuhan warga, bukan keinginan segelintir orang saja,” tambah Arida.
Arida menilai rancangan qanun pemerintahan Gampong sudah cukup baik, dan telah mencakup seluruh aspek masyarakat di gampong, namun jika nanti ada hal-hal yang dianggap belum terakomodir dalam qanun tersebut maka bisa dilakukan revisi, ataupun diatur kembali dalam Peraturan walikota (Perwal) atau dalam reusam gampong sebagaimana diamanahkan dalam qanun pemerintahan Gampong, mengingat sebelumnya pembahasan qanun ini juga dilakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan para keuchik dan perangkat gampong, dan banyak masukan-masukan yang diterima dan dipertimbangkan untuk masuk dalam rancangan qanun.
“Kami berharap dengan lahirnya qanun ini, gampong-gampong di Banda Aceh akan berperan aktif mewujudkan kota Banda Aceh menjadi kota Gemilang dalam bingkai syariat, sebagaimana visi-misi walikota Banda Aceh. Kami juga mengajak, mari sama-sama kita menjadikan gampong-gampong di Banda Aceh ini menjadi gampong yang bebas dari maksiat dan pelanggaran-pelanggaran syariat serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Arida.[]












Discussion about this post