MEDIAACEH.CO, Washington – Jaksa Agung negara bagian Michigan, Dana Nessel mengatakan, deklarasi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump tentang keadaan darurat nasional untuk membangun tembok perbatasannya merupakan tindakan inkonstitusional. Michigan adalah salah satu dari 16 negara yang menggugat Trump atas deklarasi tersebut.
Nessel dalam sebuah pernyataan mengatakan, gugatan yang disampaikan 16 negara bagian merupakan upaya penting untuk menjamin eksekutif tidak menggunakan dana negara secara semena-mena dan tidak pantas.
“Kami berada dalam keadaan yang sangat aneh saat ini, di mana saya tidak berpikir presiden Amerika Serikat sangat peduli dengan Konstitusi,” katanya, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu 20 Februari 2019.
Sebelumnya diwartakan, awal pekan ini koalisi 16 negara bagian AS yang dipimpin California menggugat Trump dan para petinggi pemerintahannya. Gugatan itu untuk menghalangi keputusan Trump mendeklarasikan keadaan darurat demi mendapat dana untuk membangun dinding di perbatasan AS-Meksiko.
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California itu muncul setelah Trump menerapkan keadaan darurat pada Jumat lalu untuk membangun dinding yang menjadi janji kampanye presiden 2016.
Penetapan keadaan darurat akan memberi wewenang Trump mengucurkan dana untuk membangun dinding yang telah ditolak Kongres. Kongres menolak permintaan Trump untuk dana sebesar USD5,7 miliar yang akan digunakan membangun dinding tahun ini.
“Hari ini, pada Hari Presiden, kami menggugat Presiden Trump ke pengadilan untuk menghalangi penyalahgunaan wewenang kepresidenannya. Kami menggugat Presiden Trump untuk menghentikannya dari mengambil uang pembayar pajak secara sepihak yang dialokasikan Kongres untuk rakyat negara kita. Bagi sebagian besar kami, kantor kepresidenan bukan tempat untuk teater,” ungkap Jaksa Umum California, Xavier Becerra dari Partai Demokrat.
Sumber: SindoNews
Discussion about this post