MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kuasa Hukum Siti Nuri (54), Herni Hidayati SH meminta Plt Gubernur Aceh merevisi surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (SK PTDH) kliennya sebagai PNS di Dinas Kesehatan Aceh pada 2015 lalu. Siti dipecat karena dianggap mangkir dari pekerjaannya sejak tahun 2000.
Pemecatan Siti Nuri berdasarkan SK Gubernur Aceh bernomor 888/005/2015 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat a.n Siti Nuri, S.Pd Nip. 140 157 711 dari staf Dinas Kesehatan Aceh.
Herni membantah jika kliennya dikatakan melarikan diri dari tugas dengan sengaja. Menurutnya, Siti Nuri menderita schizoprenia paranoid (gangguan jiwa) sejak 2005 silam sehingga tidak dapat beraktivitas sebagaimana biasanya. Siti Nuri juga pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Aceh.
Herni mengatakan, sebelum mengalami gangguan jiwa, kliennya melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Indonesia dengan beasiswa Pemda Aceh sejak tahun 2000-2004. Hal itu dapat dibuktikan dengan surat
keterangan dari universitas.
Herni menambahkan, dalam sidang kepegawaian pada 2015 silam, pihak keluarga turut diundang ke dinas terkait untuk memberikan kesaksiannya. Pihak keluarga yang diwakili adik kandung Nuri, Abdullah dan Safiah turut membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit jiwa Aceh.
Namun menurut Herni, hal itu tidak menjadi pertimbangan bagi dinas terkait sehingga yang bersangkutan di-PTDH.
Pihaknya juga telah melaporkan dugaan mal-administrasi tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta pada Januari lalu. Ombudsman RI menyatakan, laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Ombudsman Aceh.
Herni meminta pemerintah Aceh untuk merevisi SK tersebut. Pasalnya, menurut Herni, kliennya tidak menjalankan tugasnya karena kondisi jasmani yang tidak memungkinkan.
“Kita minta SK-nya direvisi dari “diberhentikan dengan tidak hormat” menjadi diberhentikan dengan hormat,” ujarnya Kamis 14 Februari 2019.
Hal itu menurutnya sesuai dengan UU RI nomor 5 tahun 2004 pasal 87 ayat 1 yang menerangkan tentang pemberhentian PNS dengan hormat salah satunya yakni, tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
SK tersebut menurut Herni sangat merugikan kliennya yang telah diangkat sebagai PNS sejak tahun 1985. Seharusnya, menurut Herni, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi jasmani dan masa kerja kliennya.
Dia juga menuntut, agar hak-hak Siti Nuri seperti gaji pokok, tunjangan sejak 2000-2015, Taspen dan gaji pensiun dipenuhi.
“Jika direvisi, maka dengan otomatis dikembalikan hak-haknya berupa gaji pokok, tunjangan dan gaji pensiun,” ujarnya.
Discussion about this post