MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Belasan pegawai negeri sipil (PNS) di Banda Aceh terjaring razia penertiban yang dilakukan Satpol PP Aceh saat jam kerja, Selasa 12 Februari 2019.
Para PNS ini kedapatan berada di sejumlah warung kopi saat jam kerja. PNS yang terjaring razia ditegur dan akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Aceh, Dedy Yuswadi, mengatakan, razia penertiban PNS dilakukan secara rutin. Sejumlah warung kopi menjadi target utama Satpol PP. Hal itu dilakukan sesuai dengan intruksi Plt Gubernur Aceh untuk melakukan razia penertiban PNS secara rutin.
Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir, jumlah PNS yang duduk di warung kopi saat jam kerja terbilang tinggi.
“Ini rutin kita lakukan, biasanya pagi dan juga setelah jam istirahat siang hari,” ujarnya.
Dedy menegaskan, para pegawai yang terjaring razia hari ini adalah pegawai pemko Banda Aceh dan juga pemerintah Aceh. Dalam hal ini, Satpol PP akan melaporkannya kepada atasan masing-masing PNS.
“Nanti kita tindak dalam artian kita buat surat pernyataan dan kita laporkan ke atasan maaing-masing. Kalau di provinsi jelas, pegawai yang terjaring razia kita dipotong Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) 10 persen dan atasan 5 persen. Atasannya bertanggung jawab terhadap bawahannya,” ujarnya.
Dia menegaskan, seluruh PNS yang berada di luar saat jam kerja tanpa izin atasan akan ditindak secara tegas.
“Kalau ada surat izin keluar dari atasan bisa kita maklumi. Kalau tidak ada, kita ambil tindakan,” ujarnya.[]
Discussion about this post