MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, akan merekrut 1.879 pengawas tempat pemungutan suara atau TPS Pemilu 2019.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Yusriadi di Lhoksukon, Jumat, mengatakan, pengawas yang direkrut tersebut ditempatkan di seluruh TPS yang tersebar di 852 desa di 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
“Setiap TPS ditempatkan seorang pengawas. Bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS, bisa menyiapkan berkas lamaran untuk diajukan ke Panwascam di masing-masing kecamatan,” kata Yusriadi.
Pendaftaran akan diumumkan pada 4 sampai 10 Februari 2019. Sedangkan pendaftaran mulai diterima pada 11 hingga 21 Februari. Pendaftar akan langsung mengikuti tes wawancara apabila berkas lamaran memenuhi syarat.
Yusriadi menjelaskan, persyaratan menjadi pengawas TPS di antaranya memiliki ijazah lulusan SMA sederajat dan diutamakan berasal dari desa setempat.
Sedangkan umur, pendaftar pengawas TPS berusia minimal 25 tahun saat akan mendaftar. Syarat lainnya tidak terlibat sebagai pengurus partai politik serta mempunyai kepribadian yang baik.
Setiap pelamar wajib mengajukan surat lamaran dan berkas lamaran yang diminta oleh Panwaslih. Berkas itu meliputi surat lamaran berupa fotokopi KTP, pas foto terbaru 4×6 sebanyak dua lembar.
“Pengawas TPS terpilih akan diumumkan pada 8 hingga 12 Maret mendatang. Sementara pelantikan dan pemberian bimbingan teknis bagi pengawas terpilih dilaksanakan pada 25 Maret,” demikian Yusriadi.[]
Sumber: aceh.antaranews.com
Discussion about this post