MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Tim Satreskoba Polres Aceh Singkil menangkap pria berinisil AL (33), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap aparat kepolisian di Pondok Gampong Pasir Belo, Kecamatan, Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Rabu 16 Januari 2019 sore.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Mustafa, mengatakan, penangakapan terhadap Al berawal dari informasi disampaikan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan ganja diwilayah Kecamatan Sultan Daulat.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Ketika diislokasi tim melihat seseorang mencurigakan sehingga aparat melakukan penangkapan.
“Ketika dilakukan penggeledahan dibadan Al ditemukan satu bungkus besar dalam tas pinggang yang digunakannya setelah dibuka bungkusan ternyata berisi ganja dan satu bungkus kecil yang didalamnya juga berisi ganja,” katanya.
Menurut pengakuan AL, barang haram itu didapat dengan cara di belinya dari S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap S.
“AL dan barang bukti dua paket Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, satu unit hp warna biru, satu buah tas pinggang warna hitam, dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Discussion about this post