MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi tak mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. Hal ini diputuskan KPU pada hari ini, sejak Oso tak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.
“Sudah fix Oso tidak masuk DCT. Selanjutnya kami tinggal cetak surat suara,” ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 23 Januari 2019.
Sebelumnya, KPU memberikan Oso waktu 7 hari untuk mengundurkan diri dari pengurus partai jika ingin masuk ke dalam DCT Pemilu 2019. Keputusan ini merupakan sikap KPU atas putusan Badan Pengawas Pemilu terkait pencalonan Oso.
Adapun, batas waktu penyerahan surat pengunduran diri Oso telah berakhir pada kemarin malam, 22 Januari 2019. Namun, hingga pukul 00.00 WIB, perwakilan Oso tak menyerahkan surat pengunduran diri tersebut ke KPU.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, mengatakan lembaganya berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Oso. Selain itu, kata dia, keputusan ini berlaku sama untuk semua calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai sejak MK mengeluarkan putusannya.
“KPU kan memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil,” ucap Evi. “Sudah ada 203 calon yang telah mengundurkan diri atau berhenti dari partai politik untuk menjadi calon DPD.”
Polemik pencalonan Oso ini dimulai saat KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura itu dari DCT anggota DPD. Sikap KPU didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konsitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD.
Adapun, atas putusan itu, Oso mengajukan gugatan ke tiga lembaga yakni Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan pertama Bawaslu menyatakan sikap KPU tak menyalahi aturan dengan mencoret Oso. Namun, dua lembaga lain yakni MA dan PTUN, menyatakan Oso menang.
Oso kemudian meminta KPU menjalankan putusan PTUN yang menyebutkan secara jelas agar namanya dimasukkan ke DCT. Meski demikian, atas pertimbangan KPU dan masukkan dari berbagai ahli, KPU tetap meminta Oso agar mengundurkan diri dahulu agar bisa masuk ke DCT.
Oso tetap menolak mengundurkan diri dari Hanura. Dia kemudian melanjutkan perkara ini ke Bawaslu. Gugatan Oso saat itu menyebut KPU tak menjalankan putusan hukum setingkat PTUN.
Bawaslu memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi soal pencalonan Oso sebagai calon legislatif anggota DPD RI pada Rabu, 9 Januari 2019. Dalam putusannya, Bawaslu mewajibkan KPU memasukkan Oso dalam DCT.
KPU kemudian tetap berkukuh meminta Oso mundur dari posisi ketua umum untuk bisa masuk ke DCT. Lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan waktu Oso mundur hingga hari ini.[] Sumber: Tempo.co
Discussion about this post