MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang melanggar aturan tersebar di tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil dibersihkan, Selasa 22 Januari 2019.
“Pecabutan APK itu dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan didampingi aparat kepolisian Aceh Singkil, setelah melakukan koordinasi dengan Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kabupaten.
“Penindakan yang dilakukan diluar titik yang ditetapkan oleh Pemda,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilih Umum (Panwaslu) Aceh Singkil, Salman, ST kepada wartawan.
Menurut Salman, APK yang di cabut itu, seperti yang tidak memiliki ijin dari pemilik rumah, ditempat-tempat fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan, serta di pohon-pohon dan tempat lainya yang tidak sesuai aturan.
“Penindakan dilaksanakan di Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Gunung Meriah, Singkohor, Kuta Baharu, Simpang Kanan, Suro dan Danau Paris,” katanya.
Sedangkan untuk Kecamatan Pulau Banyak, Pulau Banyak Barat (PBB) dan Kuala Baru sementara tidak terpantau APK yang melanggar aturan.
Sementara Petugas Satpol PP WH Iswar menyebutkan, penertiban APK yang dilaksanakan merupakan petunjuk dan rekomendasi pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil.
“Sebagian APK sudah ditertibkan di Gampong Pasar dan Pulo Sarok, selanjutnya menyusul Singkil Utara sesuai permintaan dan rekomendasi Panwaslu, yang mana harus diturunkan,” katanya.
Discussion about this post