MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap lima pria di dua lokasi terpisah, Sabtu malam, 19 Januari 2019, tiga di antaranya merupakan target operasi. Dari para tersangka diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 3,99 gram/brutto, satu paket alat isap (bong) dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Selasa 22 Januari 2019, menyebutkan, MH, 24 tahun, warga Gampong Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, MF, 27 tahun, warga Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe dan MT, 28 tahun, warga Gampong Matang Cut, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap di kawasan Gampong Paya Beurandang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Sabtu pukul 22.00 WIB.
Sementara IR, 36 tahun, warga Batuphat Timur dan AR, 36 tahun, warga Gampong Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe diamankan di rumah IR atas pengembangan kasus tiga tersangka sebelumnya.
Ildani menyebutkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Paya Beurandang sering dijadikan sebagai tempat jual beli sabu. Setelah diselidiki, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
”Sebelum transaksi selesai dilakukan, anggota yang menyamar meyakini bahwa MH, MF dan MT merupakan target operasi, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Saat digeledah dari MH ditemukan satu paket sabu yang katanya diperoleh dari IR, warga Batuphat Timur. Kita langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, dan IR kita tangkap di rumahnya. Kala itu IR sedang bersama AR, dari mereka kita amankan bong. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara,” terang AKP Ildani.[]
Penulis: Zulkifli Anwar
Discussion about this post