MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bersama Kakanwil BPN Aceh, Saiful dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Suria Bakti menyerahkan 499 sertifikat tanah untuk warga Banda Aceh. Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Meunasah Gampong Ceurih Kecamatan Ulee Kareng, Selasa 15 Januari 2019.
Penyerahan sertifikat ini turut disaksikan Kabid Pertanahan Kanwil BPN Aceh, Zuriat, Camat Ulee Kareng, Rizal Abdillah dan Muspika Ulee Kareng seperti unsur Koramil dan Polsek, Keuchik Ceurih, Mustafa dan sejumlah Keuchik dalam Kecamatan Ulee Kareng serta masyarakat setempat.
Program pembagian sertikat tanah ini merupakan program pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional.
Sertifikat tanah diserahkan secara simbolis kepada tujuh orang warga dari berbagai Gampong di Banda Aceh, yakni Linda Fauziah, Usman Fauzi dan Ernawati dari Gampong Ceurih. Kemudian diserahkan juga kepada Buchari (Pango Deah), Mahmudi (Gampong Ilie), Mukhifuddin (Gampong Doy) dan Kurniawati (Ie Masen).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pihak Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Banda Aceh yang dinilai memiliki kepedulian tinggi untuk masyarakat kota.
“Banyak tanah milik warga yang belum memiliki sertifikat. BPN telah bekerja keras untuk masyarakat kota. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat kota,” kata Aminullah.
Aminullah juga meminta warga, Keuchik dan aparatur Gampong serta Camat mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang gencar gencarnya dilakukan pemerintah.
“Masyarakat Saya harap mendukung program PTSL ini agar semakin banyak tanah warga yang segera tercatat untuk diberikan sertifikat,” ajak Aminullah.
Kepada warga yang telah mendapatkan sertifikat tanahnya, Wali Kota meminta mereka menyimpan dengan baik ditempat yang aman karena sertifikat tersebut merupakan barang berharga.
Sementara itu, Kakanwil BPN Aceh, Saiful menyampaikan hingga saat ini, lebih dari 50 persen tanah di Banda Aceh sudah tercatat dan telah dikeluarkan sertifikat. Pencapaian ini melebihi rata rata Provinsi Aceh yang realisasinya masih berada di angka 40 persen.
Untuk Banda Aceh sendiri diperkirakan akan tuntas hingga delapan tahun kedepan.
“Namun kita akan terus bekerja keras karena targetnya selesai tahun 2025,” ungkap Saiful.
Katanya, pengurusan pendaftaran mendapatkan sertifikat tanah ini masyarakat tidak dipungut biaya apapun, kecuali untuk kebutuhan pra sertifikat, seperti pemasangan patok batas, materai, surat menyurat. Kemudian biaya ketika masyarakat sendiri tidak bisa hadir dan disuruh wakili.
“Namun biaya itu tidak boleh lebih dari aturan SKB tiga Menteri, dan penggunaannya harus disebutkan untuk apa saja,” jelas Saiful.
Discussion about this post