MEDIAACEH.CO, Kaltim – Tiga siswa SMA di Kutai Barat, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Mereka diduga memerkosa bocah SD usia 12 tahun berulang kali, hingga akhirnya korban hamil 8 bulan.
Kasus itu terbongkar 4 Desember 2018. Kakak kandung korban, kerap mendapatkan laporan dari guru sekolah korban di Samarinda, bahwa korban kerap pingsan saat mengikuti pelajaran di sekolah.
“Setelah dicek ke dokter, ternyata korban sedang mengandung, dengan usia kandungan 7-8 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Ida Bagus Kadek Sutha kepada merdeka.com, Selasa 15 Januari 2019.
Spontan keluarga korban panik bukan main. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah diperkosa ketiga pelaku di lingkungan tinggalnya, sewaktu tinggal di Linggang Bigung, Kutai Barat. “Jadi, korban ini sebelumnya tinggal di Kutai Barat. Kemudian pindah sekolah ke Samarinda,” ujar Kadek.
“Keluarga korban kemudian melapor awal ke Polresta Samarinda. Karena lokasi kejadiannya di Kutai Barat, kemudian dilimpahkan ke Polres Kutai Barat, pada 9 Januari 2019,” ujar Kadek.
Polisi Kutai Barat melakukan lidik, dan berbuah hasil. Tiga terduga pelaku masing-masing DS (14), IS (17) dan MI (14) yang masih duduk di bangku SMA, berhasil diamankan di waktu berbeda. “Dari keterangan korban, tiga terduga pelaku ini, menyetubuhi berulang kali, lokasinya di Linggang Bigung,” terang Kadek.
“Dilakukan ketiga terduga pelaku (memerkosa korban) ada yang di sekitar kuburan, dan juga ada di rumah kosong. Mulai dari tahun 2017 sampai 2018,” tambah Kadek.
Polisi menjerat ketiga pelaku, dengan pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Pakaian korban dan hasil visum, jadi barang bukti,” demikian Kadek.
Sumber: Merdeka.com
Discussion about this post