MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap seorang perempuan berinisial LP (25) asal Sungal, Deli Serdang. Ia diduga telah melakukan tidak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap petugas di Gampong Cepu Indah, Kecamatan, Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu 12 Januari 2019, sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP. Andrianto Argamuda, SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda Mustafa mengatakan, penangkapan terhadap LP dilakukan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di salah satu rumah, Gampong Cepu.
“Tim langsung mendatangi rumah yang dicurigai tempat penyalahgunaan narkoba dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap LP, dari tangannya ditemukan satu buah bungkus plastik putih transparan les merah, diduga berisi sabu yang digenggam tangannya,” katanya, Rabu 16 Januari 2019.
Setalah mendapatkan barang bukti dari perempun tersebut, aparat kepolisian melakukan interogasi terhadapnya tentang asal-usul dari mana barang haram itu dia dapat. Katanya, berdasarkan keterangan LP, barang itu didapat dari P yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus dan melakukan pencarian terhadap P sampai pukul 24.30 Wib, Namun belum ditemukan, Pukul 24.30 Wib, LP dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan LP aparat kepolisian Polres Aceh Singkil menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah handphone dan 1 buah kotak rokok.
Discussion about this post