MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 72 kilogram melalui perairan Aceh Utara, Jumat 11 Januari 2019. Barang haram tersebut telah dibungkus alumunium foil yang berisi 70 bungkus sabu-sabu dan 2 bungkus ekstasi.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan, narkotika golongan 1 itu ditemukan di dalam sebuah kapal kayu bernama KM Karibia.
Faisal menegaskan, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal, setelah tiba di perairan antara Indonesia dan Malaysia maka dilakukan pemindahan barang ke kapal kayu yang telah disediakan untuk diangkut menuju perairan Indonesia.
“Sampai di tengah laut perbatasan Malaysia dan Indonesia diserah terimakan dari kapal ke kapal. Dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia,” ujar Faisal.
Petugas ikut mengamankan tiga anak buah kapal Karibia beserta sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi, kapal kayu Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, serta telepon satelit.
Faisal mengatakan, penyelundupan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang penghuni Lapas Tanjung Gusta, Medan bernama Ramli.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
Discussion about this post