MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – CS (29) warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara dijemput aparat kepolisian Polda Aceh kemarin, Senin 14 Januari 2019. CS merupakan salah satu napi yang kabur dari Lapas Lambaro beberapa waktu yang lalu.
Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah melarikan diri selama 46 hari. CS dibekuk di kediamannya oleh polisi yang telah mengetahui keberadaannya.
CS merupakan napi kasus pembunuhan yang telah divonis seumur hidup. Pada 29 November 2018 lalu, CS melarikan diri bersama 113 napi lainnya dari Lapas Lambaro setelah merusak jendela salah satu ruangan Lapas setempat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, usai tertangkap CS akan dibawa ke Aceh untuk melanjutkan sisa masa tahanannya.
“Warga binaan ini langsung diboyong ke Polda Aceh untuk diamankan dan dilakukan upaya berikutnya,” kata Ery.
Dengan tertangkapnya CS, jumlah warga binaan yang sudah berhasil dipulangkan ke Lapas sebanyak 42 orang, 1 napi dinyatakan meninggal dunia akibat dikeroyok massa di Sumatera Utara. Sementara itu 70 orang warga binaan masih dinyatakan buron.
Discussion about this post