MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sebanyak 2.991 penyandang disabilitas mental atau tunagrahita di Aceh memiliki hak pilih pada Pilpres dan Pileg yang akan berlangsung pada April mendatang. Tentunya mereka telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam aturan pemilihan.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah kepada awak media mengatakan, ketentuan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental sudah berlaku sejak 2009 lalu.
Dia menegaskan, para penyandang tunagrahita yang diberikan hak pilih tentunya telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam aturan pemilihan di antaranya, dinyatakan sehat oleh tim dokter dan bisa memilih di hari pemilihan serta nantinya akan didampingi oleh pendamping saat melakukan pencoblosan.
“Dia ada keterangan sehat dan bisa memilih di hari H, mungkin dia nanti ada pendamping pemilih,” ujar Munawar kepada awak media, Senin 14 Januari 2019.
Munawar menambahkan, para penyandang disabilitas mental yang dinyatakan memiliki hak pilih adalah para disabilitas yang dilaporkan oleh keluarga kepada penyelenggara pemilu di kabupaten/kota di Aceh serta telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih.
“Jangan pikir orang gila di jalan kita data kemudian kita suruh ke TPS bukan. Ini dilaporkan oleh keluarga memiliki disabilitas mental,” ujarnya.
KIP Aceh telah melakukan pendataan terhadap pemilih disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pilpres dan Pileg April mendatang. KIP telah membagi pemilih disabilitas menjadi lima bagian yakni, tunadaksa, tunarungu, tunanetra, tunagrahita dan disabilitas lainnya, seluruhnya mencapai 11.601 pemilih dari jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Aceh sebanyak 3.523.774 orang.
Dari belasan ribu penyandang disabilitas, 3.212 pemilih merupakan tunadaksa, 1.965 merupakan tunarungu/wicara, 1.536 merupakan tunanetra, 2.991 adalah tunagrahita dan 1.897 orang masuk dalam kategori disabilitas lainnya.
Discussion about this post