MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, mengatakan bahwa kontrak tenaga Non PNS di Kabupaten Abdya sudah berakgir per 31 Desember 2018.
Kenapa hingga saat ini belum dikeluarkan perpanjangan, hal ini lantaran mengingat kontrak memang sudah dilarang oleh aturan.
“Agar tak membingungkan, kontrak tenaga non PNS Abdya sudah berakhir per 31 desember 2018. Kalaulah ada yang dilanjutkan atau tidak, harus ada evaluasi, dan mungkin juga rasionalisasi mengingat kontrak memang sudah dilarang oleh aturan,” kata Bupati Akamal, Kamis 10 Januari 2019 di Blangpidie.
Bupati Akmal menerangkan, kebijakan merumahkan 500 lebih tenaga kontrak seperti di Provinsi, Pidie, atau juga Aceh Besar, mungkin jadi perbandingan mengapa Pemkab Abdya harus mengambil kebijakan ini.
“Jika ada yang dilanjutkan dan tidak, harus ada evaluasi, hasil evaluasi ini tidak diumumkan, dan mungkin akan diterapkan setelah Pilpres dan Pileg, agar tidak di kait-kaitkan dengan proses politik yang sedang berlangsung.
“Moga kita bisa menerima aturan ini dengan lapang dada. Sebab, protes pun kita, termasuk saya, sudah tak bisa,” timpal Bupati Akmal.[]<!–/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/share/clipdata_190110_204644_150.sdoc–>
Discussion about this post