MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Empat pria diamankan tim gabungan Polres Aceh Utara di sebuah gubuk Gampong Lhok Meurbo, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa 8 Januari 2019.
Mereka ditangkap setelah sempat kabur dalam upaya penyergapan MZ alias Ki Robot, yang telah masuk Daftar pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2018 lalu terkait kasus narkotika.
Masing-masing, MH (25) warga Gampong Lhok Meurbo, NS (22) warga Gampong Alue Mane dan EF (44) warga Gampong Lhok Meurbo. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cot Girek. Sementara satu lainnya, AG (40) merupakan warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co Rabu, 9 Januari 2019 mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Ki Robot di kebun kosong Gampong Alue Drien, Cot Girek. Saat tim gabungan Satuan Reserse Narkoba, Reskrim, Intelkam dan Sabhara dipimpin Kabag Ops AKP Iswahyudi tiba di lokasi, Ki Robot dan empat pria lainnya yang ada di lokasi melarikan diri.
“Saat kita lakukan penggeledahan di kebun itu, dalam semak belukar kita temukan 26 paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 16,51 g/brutto, sepucuk senjata api rakitan jenis FN, satu magazine, tujuh butir peluru, sebuah kotak rokok, dan sebuah kotak putih. Kita duga barang-barang tersebut milik Ki Robot,” ujar Kasat ResNarkoba Ildani.
Dalam penyisiran yang dilakukan tim gabungan itu, pukul 15.30 WIB, empat pria yang sempat kabut bersama Ki Robot berhasil diamankan di salah satu gubuk kebun Gampong Lhok Meurbo, Cot Girek.
“Bersama empat pria itu kembali kita amankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,11 g/brutto dan satu set alat isap sabu (bong). Mereka sudah kita amankan di Polres Aceh Utara, hingga saat ini masih diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih terus kita kembangkan, dan kita masih terus memburu keberadaan Ki Robot yang sudah masuk DPO sejak Oktober 2018 lalu,” tutup AKP Ildani.
Discussion about this post