MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil memblokir 6.448 jiwa data kependudukan masyarakat berusia 23 tahun ke atas.
“Pemblokiran itu sebagai tindak lanjut atas imbauan Dirjen Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia,” kata Plt Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil, Yakup, Senin 7 Januari 2019.
Yakup menuturkan, akibat pemblokiran tersebut masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas kependudukan, seperti buka rekening bank, pendaftaran BPJS dan aktivitas lainnya, lantaran syarat harus melampirkan foto copy KTP elektronik.
“Pemblokiran data kependudukan di lakukan terhadap sisa penduduk dewasa di usia 23 tahun keatas atau non pemilih pemula yang belum melakukan perekaman,” katanya.
Ia menambahkan, setelah diblokir awal tahun 2019, data yang bersangkutan akan kembali diaktifkan dengan syarat yang bersangkutan harus datang untuk melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil setempat.
Yakup menyampaikan, Sebelum dilakukannya pemblokiran masal data penduduk tersebut, pihaknya sudah melakukan perekaman e-KTP sebagai pelayanan untuk kemudahan masyarakat yang dilaksanakan di 11 kecamatan di Aceh Singkil, termasuk sejumlah gampong terpencil.
“Kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP ke kantor Disdukcapil, sehingga tercatat dalam data kependudukan daerah setempat dan bisa kembali melakukan aktivitas kependudukan,” tuturnya.
Discussion about this post