MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Anggota DPRA Aceh dari Fraksi Partai Aceh (PA) Dapil Aceh Timur, M (Inisial) dianiaya oleh seorang wanita, yang diduga istri oknum pegawai Cabang Rumah Tahanan (Cabrut) Idi, Aceh Timur.
Menurut keterangan M, ia dianiaya oleh MRF, istri seorang oknum pegawai Cabang Rutan Idi berinisial RYD. Kejadian ini terjadi pada Rabu malam 3 Januari 2019 lalu.
Kata M, saat itu ia mengendarai mobil jenis Avanza bersama tiga temannya mendatangi Cabang Rutan Idi, Aceh Timur.
M bersama dua familinya sengaja datang ke Cabang Rutan Idi untuk meminta kepada pihak Rutan agar diberikan izin membawa seorang narapidana, Syawaluddin, yang juga teman keluarga korban.
Syawaluddin dalam kondisi sakit parah. Pihak keluarga meminta izin kepada Cabang Rutan agar bisa merujuk ke Rumah Sakit Graha Bunda untuk berobat.
Namun tiba-tiba, sekitar pukul 22.30 Wib, MRF langsung merusak mobil yang ditumpangi korban. M bersama Juliana (Kakak kandung Syawaluddin) dan Marwan (Cirik) dalam mobil. Mereka tidak keluar dari mobil yang diparkir di depan Rutan karena sedang menunggu proses administrasi selesai.
Mereka tidak masuk ke dalam rutan karena pada malam hari tidak dibenarkan adanya tamu membesuk di Rutan Idi.
Menurut informasi, MRF mencurigai di dalam mobil tersebut ada suaminya sedang berduaan dengan perempuan. Tanpa pikir panjang, MRF mendatangi mobil korban yang diparkir dengan membawa batu dan melempar ke kaca mobil.
Setelah terjadi pengrusakan mobil dan penganiyaan terhadap korban, MRF menyadari bahwa di dalam mobil tersebut bukan suaminya, melainkan keluarga napi yang sedang menunggu proses administrasi selesai.
M kini sedang dirawat di RSU Aceh Timur. Ia menderita luka dan bengkak di beberapa bagian tubuh, kepala, leher dan lutut dan menderita sakit diseluruh tubuhnya.
Korban juga sudah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Discussion about this post