MEDIAACEH.CO, Jantho – Polisi akan proses dua pelaku galian C ilegal di Gampong Paloh, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar. Masing-masing pelaku berinisial AB (80 tahun) pemilik PT USM dan pengelola PT USM berinisial A (35 tahun). Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menemukan lokasi galian C di desa setempat, Selasa 18 Desember 2018 lalu sekira pukul 12.00 WIB. Tidak jauh dari lokasi galian C, tepatnya di Gampong Gugop aparat juga menemukan alat kerja berupa 1 unit alat pemecah batu crusher, 1 unit AMP, 1 unit eksavator,1 unit truck intercooler, 1 unit truck Fuso, 1 unit loder, 1 unit compact warna kuning, 4 unit truck Hercules dan 1 unit grader.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan, aparat kepolisian juga telah memasang garis polisi di lokasi pertambangan ilegal tersebut. Pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan dan juga temuan di lapangan.
“Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta lapangan yang bertanggung jawab atau pemilik dari lokasi tambang dan crusher serta AMP itu masing-masing berinisial AB (80) pemilik PT. USM dan dan A (35), pengelola PT. USM, keduanya beralamat di Banda Aceh,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, Jumat 4 Januari 2019.
Ery menegaskan, aparat kepolisian akan menindak kedua pelaku secara tegas.
“Keduanya saat ini akan diproses secara hukum karena diduga melakukan tindak pidana Minerba,” ujarnya.
Discussion about this post