MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun Anggaran 2019 Senin malam 31 Desember 2018.
Rapat paripurna khusus DPR Aceh tentang pengesahan Qanun Aceh DPRA dipimpin Ketua DPR Aceh Sulaiman, SE, MM dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Darmawan.
Sulaiman menegaskan, setelah dilakukan rasionalisasi dan evaluasi terhadap RAPBA 2019 oleh Mendagri disepakati PAGU akhir anggaran belanja Aceh sebesar Rp 17.104.324.024.413.
Menurut Sulaiman, evaluasi yang dilakukan Mendagri untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah Aceh dengan kebijakan nasional. Kemudian juga untuk melihat kesesuaian rencana pembangunan Aceh dan nasional.
“Hasil evaluasi Mendagri tersebut, Alhamdulillah pagi tadi Badan Anggatan DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah melaksanakan penyesuaian dan penyempurnaan sesauai dengan keputusan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Darmawan mewakili Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, penggunaan APBA 2019 harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh serta mampu dipertanggung jawabkan.
“Yang terpenting hasilnya dapat kita pertanggung jawabkan kepada negara selaku pejabat negara dan juga pertanggung jawabkan kepada Tuhan,” ujarnya.
Discussion about this post