MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh Muhardi mengapresiasi imbauan pemerintah Aceh terkait larangan perayaan malam pergantian tahun pada 1 Januari 2019 mendatang.
Menurutnya, pemerintah sudah menjalankan tugasnya dengan baik yaitu menjaga tegaknya syariat Islam secara kaffah.
“Pelarangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga masyarakat agar tidak bergeser dari nilai dan syariat Islam. Jangan meninggailkan nilai-nilai Islam dan mengikuti nilai-nilai agama lain, seperti ritual perayaan tahun baru tersebut,” katanya.
Dia menegaskan, larangan tersebut tentunya patut didukung, dimana perayaan tahu baru merupakan bagian dari ajaran dan sejarah agama lain.
“Jelas penjelasan para ulama, tahun baru tidak pantas dirayakan karena berbau ajaran dan sejarah dari agama lain. Tahun baru kita tahun baru Muharram yang harus dirayakan,” katanya.
Dia menambahkan, pada malam pergantian tahun selayaknya kaum muslimin mengisinya dengan pengajian dan zikir di mesjid-mesjid.
“Imbauan ini harus terus kita sampaikan tanpa lelah agar generasi selanjutnya mengerti mana yang benar mana yang salah, jangan sampai larut dalam kesesatan,” ujarnya.
Discussion about this post