MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan Izil Azhar alias Ayah Merin dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu 26 Desember 2018.
Mantan Panglima GAM wilayah Sabang itu dinyatakan buron oleh lembaga antirasuah itu akibat tidak mengindahkan panggilan KPK. KPK telah beberapa kali meminta Ayah Merin untuk menyerahkan diri, namun sampai sekarang Ayah Merin masih buron.
“KPK juga telah secara persuasif mengingatkan yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum,”ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada mediaaceh.co, Rabu 26 Desember 2018.
Ayah Merin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Irwandi Yusuf dalam kasus korupsi pembangunan dermaga BPKS Sabang.
“Untuk itu KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK,” ujarnya.
Febri mengingatkan agar Ayah Merin untuk menghadapi proses hukum secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 Milyar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tesebut harap menginformasikan pada kantor KPK melalui Tel.: (021)25578300 atau (021) 25578389email: pengaduan@kpk.go.id Faks: (021) 52892456 atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat.
Discussion about this post