MEDIAACEH.CO, Blangppidie – Aktivitas galian C yang meliputi penambangan batu gunung, pasir, kerikil, dan tanah liat (tanah timbunan) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga tidak mengantongi izin operasional.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku galian C ilegal di Abdya. Dari data yang diperolehnya, dari sekian banyak galian C yang beroperasi di Abdya, seperti PT Ie Alam Duta Global, CV Kerya Gemilang Pratama, CV Pakan, CV Ule Balang, dan CV Pelita Nusa Perkasa, hanya beberapa saja yang memiliki izin operasional.
“Kita menduga dari semua PT dan CV di atas, ada yang tidak memiliki kelengkapan izin. Bahkan, ada yang izin operasionalnya sudah berakhir beberapa bulan, bahkan ada yang sudah menahun,” kata Ketua YARA Abdya, Miswar SH, di Blangpidie, Senin 24 Desember 2018.
Parahnya lagi, kata Miswar, banyak galian C di Abdya yang sama sekali tidak mengantongi izin operasional. Para penambang dengan sewenang-wenang melakukan penambangan dengan cara ilegal tanpa adanya surat izin operasional. Ini menurutnya harus ada izin resmi, lantaran pekerjaan yang mereka lakukan itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan,” ujar Miswar.
Berkaca dari data-data iti, YARA mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPTKT) Abdya untuk memberi sosialisasi ke setiap kecamatan tentang pentingnya izin galian C terkait aspek kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat setempat.
“Jangan sampai galian C tersebut hanya menguntungkan seseorang, tetapi di sisi lain membahayakan kehidupan di lingkungan masyarakat setempat,”sebutnya.
Yara meminta pihak kepolisin, baik Polres Abdya maupun Polda Aceh untuk melakukan tindakan serius terhadap galian C ilegal di kabupaten itu, sebab, aktivitas pertambangan ilegal melanggar Pasal 158 yang berbunyi: Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini kita minta penegak hukum serius dalam melakukan penindakan pelanggaran hukum, jangan sampai aparat penegak hukum dibuat tidak berdaya. Penegak hukum dengan segera mengambil tindakan terhadap para penambang ilegal, jangan sampai masyarakat berasumsi yang bukan-bukan terhadap penegak hukum,” katanya.
Discussion about this post