MEDIAACEH.CO, Nagan Raya – Pemerintah Nagan Raya melarang warganya melarang melakukan segala bentuk perayaan pada malam menyambut pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2019 mendatang.
Dalam seruan yang ditandatangani unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Nagan Raya pada Kamis 20 Desember 2018 itu menyebut masyarakat dilarang melukan perayaan pada malam tahun baru.
Adapun perayaan yang dilarang seperti melakukan pesta kembang api, mercon atau petasan, menium terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan hura-hura lainnya yang dianggap tidak bermafaat dan bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
Masyarakat juga dilarang memperjualbelikan barang-barang yang berkaitan dengan perayaan malam pergantian tahun seperti petasan atau mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya.
Masyarakat diajak memperkokoh kesatuan dan persatuan guna memelihara perdamaaian dengan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan qanun syariat islam yang berlaku di Aceh.
Discussion about this post