MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Dua orang tervonis pelaku maisir (judi) mendapat ganjaran cambuk yang dilakukan di lapangan terbuka Alun – alun, Jumat 21 Desember 2018.
Kedua pelaku yakni M (52 tahun) dan DG (37 tahun) masing-masing dihukum cambuk sebanyak 35 kali karena terbukti melakukan tindak pidana jarimah maisir (Judi) jenis togel.
Pihak Kejaksaan Negeri Singkil, Nofri Hardi, SH., selaku eksekutor kepada wartawan menambahkan, karena kedua terhukum selama proses peradilan telah ditahan selama tiga bulan, eksekusi cambuk hanya dilakukan 32 kali dera.
“Kedua terhukum telah melanggar pasal 20 Qanun (Perda) Aceh nomor: 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, serta Qanun Aceh nomor: 07 tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat dan segala ketentuan perundang undangan hukum syara' yang berlaku,” jelasnya.
Nofri menjelaskan, dua terhukum kasus jarimah maisir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir kepada pelanggannya, sehingga kedua terdakwa dihukum Uqubat ta'zir umum sebanyak 35 kali dera dan dipotong masa tahanan 3 bulan menjadi 32 kali dera.
“Kedua terdakwa yang telah menjalani hukumannya, diperkenankan untuk bebas kembali kelingkungannya,” katanya lagi.[]
Discussion about this post