Jumat, Mei 23, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

KPK Geledah Kantor KONI

by Redaksi
21 Desember 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait kasus dugaan dana hibah Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora).

“Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan kepada di Gedung KONI, yaitu di ruangan bagian keuangan, bendahara dan ruangan sekretaris jenderal,” ujar Kepala Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat ditemui di kantornya Jakarta Selata, Jumat, 21 Desember 2018.

Yuyuk mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Namun Yuyuk belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait barang sitaan tersebut karena masih dalam proses analisis.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kemenpora, termasuk ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah melakukan OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.

Tiga orang dari Kemenpora ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora dkk, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora dkk Eko Triyanto.

KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.

KPK menyatakan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Dana Kemenpora untuk KONI sebanyak Rp 17,9 miliar.

Lembaga antirasuah menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya. Sebab, ada dugaan telah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI terkait pengalokasian imbalan sebesar 19,3 persen yakni Rp 3,4 miliar sebelum proposal diajukan.[] Sumber: Tempo.co
 

Previous Post

Umat Islam di Wales Kampanyekan Islam Damai

Next Post

Penjudi Togel di Aceh Singkil Dihukum Cambuk

JanganLewatkan!

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan...

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Ibrahim Husen (53), warga Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan...

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

by Muhammad Isa
21 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sigli - Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan proses tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia...

Next Post

Penjudi Togel di Aceh Singkil Dihukum Cambuk

Gramedia Banda Aceh Rayakan Ulang Tahun Pertama

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025
Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

21 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Sarjani Luncurkan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al Quran Satu Hari Satu Ayat

21 Mei 2025
Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

20 Mei 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO