MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Nurlaili menggantikan Daniel Abdul Wahab di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh sisa masa jabatan 2014-2019.
Pergantian antar waktu tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna istimewa Paripurna Istimewa Peresmian Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Banda Aceh dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sisa masa jabatan Tahun 2014-2019, Kamis 20 Desember 2018.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadhilah. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin serta sejumlah tamu undangan dari unsur Forkopimda.
Arif Fadilah dalam sambutannya mengatakan, pengangkatan Nurlaili sebagai PAW anggota DPRK merujuk pada keputusan Gubernur Aceh nomor 171.2/1330/2018 tanggal 28 November 2018.
Arif menegaskan, dengan dilantiknya Nurlaili maka komposisi alat kelengkapan dewan sudah lengkap kembali.
“Dengan demikian pelaksanaan fungsi tugas-tugas kedewanan juga akan lebih fokus dan terintegrasi dalam setiap program dan kegiatan dewan sebagaimana yang tersusun dalam rencana kerja DPRK Banda Aceh,” ujarnya.
Arif berharap, Nurlaili dapat beradaptasi dan mulai menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.
“Amanah dan kepercayaan tersebut haruslah diimplementasikan dalam wujud dan kerja nyata di lembaga terhormat ini hingga berakhir masa jabatannya,” ujarnya.
Discussion about this post