MEDIAACEH.CO, Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengadakan isbat (sidang penetapan) nikah untuk 50 pasangan suami istri karena belum tercatat resmi dalam dokumen negara.
“Pasangan itu merupakan pasangan resmi secara agama atau siri, namun belum tercatat secara resmi dalam dokumen pernikahan negara, baik di KUA atau catatan sipil,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Nagan Raya, Said Hamazali di Nagan Raya, Kamis.
Kegiatan itu telah berlangsung sejak Rabu (19/12) di Aula Kantor Dinas Syariat Islam, 50 pasangan suami istri tersebut dinikahkan kembali melalui sidang isbat nikah.
Ia mengatakan pasangan yang diisbat nikah yaitu warga dari daerah pedalaman, pasangan korban tsunami, pasangan nikah siri masa konflik, dan fakir miskin yang tidak mampu melakukan kepengurusan buku nikah.
“Yang kita isbatkan dalam kategori pasangan nikah siri di daerah pendalaman yang sudah lama tidak mengurus buku nikah, pasangan nikah korban tsunami yang buku nikahnya sudah hilang, pasangan nikah siri masa konflik GAM – RI, dan pasangan nikah siri fakir miskin,” ujarnya lagi.
Kegiatan itu didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK), setiap tahunnya Pemkab Nagan Raya mengisbatkan puluhan pasangan yang belum memiliki dokumen resmi negara.
“Setiap tahunnya kami mendata warga kita itu yang tidak ada buku nikah, dan melalui APBK, pada tahun ini pemerintah memfasilitasi sebanyak 50 pasangan, jika lebih nanti akan dianggarkan untuk tahun 2019,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengadaan Dinas Syariat Islam Nagan Raya, Samsul Rizal, menyampaikan, pada tahun ini Pemkab Nagan Raya mengalokasikan dana senilai Rp60 juta untuk kegiatan itu.
“Anggaran untuk kegiatan ini totalnya Rp60 juta, itu untuk dewan hakim, pendaftaran peserta, honor panitia, tim terpadu, tim verivikasi, transportasi dan makan minum,” sebutnya lagi.
Said berharap dengan adanya pengisbatan tersebut dapat meminimalisirkan permasalahan masyarakat sehingga seluruh masyarakat yang telah berstatus menikah di Kabupaten Nagan Raya tercatat secara resmi di negara.
“Setidaknya dapat meminimalisirkan permasalahan dikalangan masyarakat dan semua masyarakat kita itu pernikahannya sah secara agama dan sah secara hukum negara,” tutur Said.
Untuk pernikahan telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) perkawinan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Hal itu juga tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Permenag 19/2018) akta perkawinan atau akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.
Setelah perkawinan dicatatkan, pasangan yang menikah akan diberikan buku nikah atau buku pencatatan perkawinan. Buku pencatatan perkawinan adalah kutipan akta perkawinan.[] Sumber: aceh.antaranews.com
Discussion about this post